Bagi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, Anda dapat membuatnya secara online. Pembuatan ini bahkan bisa dilakukan hanya dengan bermodalkan ponsel yang Anda miliki.
NPWP sendiri digunakan untuk masyarakat melaporkan SPT tahunan. Data NPWP itu sebagai identitas mereka yang membayarkan pajak.
Dokumen yang harus disiapkan untuk membuat NPWP antara lain:
Sebagai informasi, NPWP yang telah dibuat nantinya akan dikirimkan langsung ke alamat wajib pajak. Pengiriman dilakukan melalui pos. Setelah NPWP selesai dibuat, Anda dapat membuat EFIN dan melaporkan SPT Tahunan.
Untuk membuat NPWP bagi pribadi secara online, berikut langkah-langkahnya: