Kepala Desa memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Desa berfungsi menyelenggarakan tata praja pemerintahan, menetapkan peraturan desa, membina pertanahan, ketertiban, dan administrasi kependudukan, serta mengelola wilayah; melaksanakan pembangunan sarana prasarana, pendidikan, dan kesehatan; membina kemasyarakatan dalam hal hak dan kewajiban, partisipasi, keagamaan, dan ketenagakerjaan; memberdayakan masyarakat dalam bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; serta menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lainnya.
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa memiliki beberapa fungsi: mengurus ketatausahaan seperti administrasi surat menyurat dan arsip; mengelola urusan umum seperti administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana, penyiapan rapat, dan inventarisasi; mengatur urusan keuangan termasuk administrasi keuangan dan penghasilan perangkat desa; serta menangani urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran desa, inventarisasi data pembangunan, monitoring program, dan penyusunan laporan.
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan dan perencanaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, pelayanan umum.
Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan profil Desa.
Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
Tugas kaur keuangan yaitu membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Sedangkan, fungsinya yaitu melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnnya;