Pembuatan KK

Syarat Pembuatan KK (Kartu Keluarga) :

  • Pengantar RT/RW setempat.
  • Surat Pindah dari Kantor Catatan Sipil Daerah Asal.
  • Surat Jaminan Tempat Tinggal dengan Melampirkan Fotocopy KTP dan KK yang Menjamin.
  • Surat Pernyataan Telah Bekerja (Apabila Diperlukan).
  • Mengisi Blanko F1 – 01, F1 – 06, dan F1 – 07.
  • Fotocopy Akta Nikah / Surat Keterangan Nikah (Apabila Diperlukan).
  • Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir (Apabila Diperlukan).
  • Fotocopy Ijasah Terakhir (Apabila Diperlukan).
  • Data Pendukung Lainnya.
  • Tunggu proses pembuatan KK kurang lebih satu minggu.

1. Pasangan Baru Menikah

Setelah melangsungkan acara pernikahan, Anda harus mulai mencatat panduan cara bikin KK online agar lebih praktis.

Hal ini penting karena segala urusan administrasi pasti menggunakan dokumen ini sebagai syarat utamanya.

Sebelum mendaftar, bekali diri dengan berbagai persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotokopi KK dari orang tua kedua pasangan
  2. Fotokopi KTP kedua orang tua
  3. Fotokopi surat nikah kedua orang tua
  4. Fotokopi surat nikah pasangan yang ingin membuat KK
  5. Fotokopi akta kelahiran kedua pasangan
  6. Surat pengantar RT dan RW

2. Menambah Anggota Keluarga

Kelahiran bayi dalam keluarga berarti perlu menambahkan bayi tersebut ke dalam Kartu Keluarga.

Agar KK baru bisa segera terbit, lengkapi persyaratan berikut:

  1. KK yang lama atau fotokopi KK yang sudah dilegalisir
  2. Surat pengantar dari RT/RW
  3. Surat keterangan lahir dari rumah sakit
  4. Fotokopi akta kelahiran orang tua

3. Mengurangi Anggota Keluarga

Jika penambahan anggota keluarga perlu memperbarui Kartu Keluarga, hal ini berlaku juga untuk pengurangan anggota keluarga.

Biasanya, KK ini akan diterbitkan apabila terdapat anggota keluarga yang pindah atau meninggal dunia.

Syarat membuat KK yang diperlukan antara lain:

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. KK lama
  3. Surat keterangan kematian (jika anggota keluarga meninggal) atau surat keterangan pindah (jika anggota keluarga pindah)

4. Anggota Keluarga yang Menumpang Kartu Keluarga

Beberapa kondisi membuat suatu keluarga mendapatkan tambahan anggota sehingga harus kembali memperbarui Kartu Keluarga.

Hal ini biasanya dilakukan jika terdapat anggota keluarga yang datang dari tempat asalnya yang jauh untuk menetap di tempat baru.

Dengan demikian, ia harus menumpang KK guna memudahkan jika sewaktu-waktu memerlukan dokumen ini.

Sebelum memulai cara bikin KK online, pastikan syarat ini sudah lengkap:

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Surat keterangan pindah
  3. Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk yang datang dari mancanegara)
  4. KK keluarga yang ditumpangi
  5. KK lama
  6. Paspor (untuk yang datang dari mancanegara)
  7. Izin tinggal tetap
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau Surat Tanda Lapor Diri (untuk ekspatriat)

5. Kartu Keluarga Hilang atau Rusak

Cara bikin KK online kini sangat mudah, termasuk saat mengurus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak.

Syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Surat kehilangan dari kepolisian
  3. KK yang rusak
  4. Fotokopi KTP salah satu anggota keluarga
  5. Dokumen keimigrasian untuk warga asing

Cara Membuat KK Online

1. Dari Situs Kemendagri

  • Masuk ke dalam situs https://dukcapil.kemendagri.go.id/
  • Buat akun dengan melengkapi data diri, nomor handphone, dan alamat email yang aktif
  • Login atau masuk dengan menggunakan nomor handphone dan kata sandi yang telah dibuat
  • Pilih menu pengurusan dokumen secara online
  • Isi permohonan pembuatan KK
  • Unggah dokumen syarat sesuai dengan tujuan pembuatan KK
  • Moms akan mendapatkan email notifikasi jika KK sudah terbit dan siap dicetak

2. Dari Situs Disdukcapil

Tak perlu repot-repot ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil, kini Anda bisa mendaftar KK lewat situsnya.

Namun, pastikan bahwa Disdukcapil di kabupaten atau kota tempat tinggal Anda menyediakan layanan pembuatan KK secara online, ya.

Jika dipastikan ada, Anda  bisa mengikuti langkah-langkah pengajuan berikut ini:

  • Masuk ke situs Disdukcapil Kabupaten atau Kota setempat
  • Isi formulir permohonan pembuatan KK
  • Unggah dokumen persyaratan sesuai dengan tujuan pembuatan KK
  • Tunggu proses pembuatan KK hingga mendapatkan SMS atau email jika KK sudah terbit dan siap cetak atau diambil di Disdukcapil